Johannes mengungkapkan para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring untuk mempercepat proses eksekusi sekaligus menghindari perhatian warga sekitar.

Dengan cara tersebut, pelaku dapat menjalankan aksinya hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Johannes mengatakan tersangka ZS berhasil ditangkap di wilayah Palembang pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui menerima bagian sebesar Rp119 juta dari total uang hasil pencurian senilai Rp520 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polda Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk memburu seluruh anggota jaringan pencurian tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” kata Johannes.