“Korban langsung dibekap mulutnya, lalu kepalanya dibenturkan karena korban meronta,” katanya.

Polisi juga menemukan adanya luka kekerasan serius pada tubuh korban. Selain dugaan kekerasan seksual, korban diduga mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil resmi autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Korban sempat melawan sehingga kemungkinan besar terjadilah luka itu di tangan. Untuk penyebab kematian nanti tentu menunggu hasil autopsi secara resmi,” jelasnya.

Arya menambahkan, pelaku sempat membuat keributan saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung untuk mengalihkan perhatian petugas.

Namun, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan sehingga polisi akhirnya mengarah kepada IK sebagai terduga pelaku.

“Yang ribut-ribut di sana ini ternyata pelaku, berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ atau mengurusi kegiatan yang lain,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga pidana mati.