“Saat diamankan, R sedang mengendarai sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Jenazah Ditemukan di Bawah Jembatan
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi pembuangan jasad korban. Tim gabungan kemudian bergerak menuju area bawah jembatan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
“Pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menemukan jenazah Sura Sitepu dalam kondisi terbungkus karung plastik. Setelah dilakukan identifikasi oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Karo, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi,” ujar Pebriandi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karo. Untuk motif masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Colt T120SS warna putih bernomor polisi BK 8155 XS, satu keping pelat nomor kendaraan, STNK atas nama korban, pakaian milik korban, tas berwarna cokelat, telepon seluler merek Oppo warna merah, serta karung plastik yang digunakan untuk membungkus jenazah.

