Menurut Eduart yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, tidak terpenuhinya daya tampung terjadi karena sejumlah program studi memiliki jumlah peminat yang lebih sedikit dibandingkan kuota yang tersedia.
Ia menambahkan, beberapa program studi spesifik dan langka memang memiliki tingkat peminat rendah sehingga kuota pada jalur UTBK tidak sepenuhnya terisi.
Di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), keterisian daya tampung pada jalur prestasi maupun tes relatif tinggi. “Untuk PTN Badan Hukum, kemungkinan bergeser atau bertambah besar kuota jalur mandirinya relatif kecil,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Peraturan Mendiktisaintek) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana di PTN, disebutkan bahwa pada 2027 kuota jalur mandiri tidak lagi ditetapkan secara khusus seperti tahun ini.
Aturan tersebut menetapkan porsi minimum jalur SNBP sebesar 20 persen, serta SNBT minimal 30 persen untuk PTN Badan Hukum dan minimal 40 persen untuk PTN non-BH.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mengatakan penetapan jalur mandiri tetap mengacu pada kuota pemerintah. Sisa kuota dari jalur prestasi maupun tes dapat dialihkan untuk memenuhi daya tampung melalui jalur mandiri.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa minat lulusan pendidikan menengah untuk melanjutkan kuliah terus meningkat. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran UTBK yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

