“Jika tindakan ‘membantu’ atau membiarkan yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), maka kami mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan,” tambahnya.

Merespons putusan antiklimaks ini, LBH Makalam Justice Center bersama keluarga korban kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih eskalatif.

Romi menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melayangkan laporan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divpropam Mabes Polri di Jakarta guna meninjau kembali proporsionalitas putusan KKEP Polda Jambi ini. Selain itu, mereka akan memastikan hak-hak korban terkait restitusi atau pemulihan tetap menjadi prioritas utama.

Catatan Keras Kepada Institusi Penegak Hukum

“Polisi adalah pelindung masyarakat. Ketika ada anggota yang justru memfasilitasi pelanggar hukum, maka integritas institusi sedang dipertaruhkan. Kami menginginkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak pada keadilan bagi korban,” pungkasnya.