Terduga pelaku tak berkutik saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya, yakni di kediaman kerabatnya yang berlokasi di Desa Simpang Tiga Rawang. Setelah ditangkap, YA langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman Hukuman Diperberat

Kini, YA telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satreskrim Polres Kerinci, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Very Prasetyawan, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat profesi pelaku adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung anak muridnya, sanksi hukum yang menanti YA tidak main-main.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ancaman pidana pokok bagi pelaku dapat diperberat dengan ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal.

Imbauan untuk Orang Tua

Merespons kejadian ini, AKP Very Prasetyawan mewakili Polres Kerinci memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua.