– Kecamatan Tebo Tengah (Desa Bedaro Rampak, Desa Mangunjayo, Kelurahan Tebing Tinggi dan Kelurahan Muara Tebo)
– Kecamatan Sumay (Desa Jatibelarik)
– Kecamatan Tebo Ulu (Desa Pulau Jelmu, Desa Pulau Panjang, dan Desa Bungo Tanjung)
– Kecamatan Serai Serumpun (Desa Teluk Melintang)
– Kecamatan Tebo Ilir (Kelurahan Sungai Bengkal, Desa Sungai Bengkal Barat dan Desa Kemantan)

Dan Narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tebo menjelaskan cara menghitung pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat pemilik lopon pasir, kerikil, dan sirtu ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif serta penyerahan draft perjanjian kerjasama atau skema kemitraan kepada pemilik lopon tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (*)