Jakarta — Sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan meme terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Pilar 08.
Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pola penyebaran masif oleh sejumlah akun yang dinilai sebagai buzzer, dengan konten yang terkoordinasi dan bersifat menyesatkan.
“Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif, menyebarkan konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu atau sesat, dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian,” ujar Kanisius kepada wartawan, Senin (20/10).
Kanisius menyebut bahwa meme tersebut bukan bentuk kritik terhadap Bahlil sebagai pejabat publik, melainkan mengarah pada pembunuhan karakter secara personal. Ia menilai konten tersebut menggunakan bahasa provokatif yang memicu kemarahan publik dan memperkeruh suasana.
“Terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu, seiring meningkatnya polarisasi di ruang publik,” tegasnya.
Pilar 08 melaporkan lima akun media sosial atas dugaan penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian. Akun-akun tersebut antara lain:
-
Akun X (dulu Twitter): @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden, @txtdrjkt
-
Akun Facebook: Gosip Artis Indonesia
Kelima akun itu dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Tangkap para buzzer, aktor intelektual, dan pemodal yang menggerakkan aksi masif ini, karena sudah menjadi ancaman terhadap keamanan masyarakat dan mengganggu stabilitas pemerintahan,” kata Kanisius.
Selain Pilar 08, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga turut membuat aduan ke Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menyampaikan bahwa sekitar 30 akun media sosial dilaporkan karena diduga merendahkan dan mencemarkan nama baik Bahlil.
“Kami selaku kader merasa terpanggil. Konten-konten seperti ini tidak bisa ditoleransi. Hari ini kami bersama tim siber membawa lebih dari 30 akun,” ujar Steven di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10), dikutip dari Detikcom.
Steven menyebutkan, pihaknya belum bisa langsung membuat laporan karena pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini Bahlil Lahadalia. Maka, langkah yang diambil adalah pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kami sudah bertemu dengan pihak Siber, dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami. Jika memenuhi unsur, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.
AMPI juga menunjukkan salah satu akun yang dianggap merugikan nama baik Bahlil, yakni akun @kementerianbakuhantam.
“Salah satu contohnya akun ini. Dan masih ada puluhan lainnya yang sudah kami dokumentasikan,” ujar Steven.

