Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, menyamakan persepsi dan pendapat menuju pembangunan Jambi yang lebih baik, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghargai pertimbangan-pertimbangan, aspirasi dan pendapat secara proporsional.
Hal tersebut dikemukakan Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka memberikan Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT.
Jambi Indoguna Internasional (PERSERODA), bertempat di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/06/2025).
Disampaikan Wagub Sani, dalam perjalanan otonomi daerah berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan-perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik yang menyangkut masalah nomenklatur maupun pembentukan lembaga-lembaga baru sesuai kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah.

