DETAIL.ID, Merangin – Rapat kerja lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin dengan sepuluh perusahaan yang diduga banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran, hanya Muhammad Yani yang terlihat ngotot untuk menutup PT Sumber Guna Nabati (SGN) pada Senin, 3 Januari 2025.
M. Yani yang sudah terlebih dahulu melihat hasil paparan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari manajemen PT SGN sendiri, menemukan beberapa poin bahwa untuk PT SGN jelas paling banyak melakukan kesalahan.
“Dari penjelasan Dinas DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Perkebunan jelas sekali bahwa PT SGN layak direkomendasikan untuk ditutup,” ujar M. Yani, Ketua Komisi II sembari meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagai leding sektornya PKS untuk mengajukan rekomendasi penutupan PT SGN
Selain itu M. Yani juga mengatakan apabila ini tidak ditindak, maka akan merusak tata niaga bagi PKS yang sudah memenuhi standar operasional dan mengikuti aturan yang ada.
“Permentan telah membuat peraturan tata niaga TBS dengan Peraturan Nomor 13 tahun 2024, tentang ketentuan umum, perjanjian kerja sama pembelian TBS, penetapan harga pembelian TBS, tata cara pembelian TBS, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” tutur Yani
Masih diruangan yang sama, Kabag Hukum Alex Sander Mandala Putra juga keras dan mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT SGN bisa dipidana.
“Jangankan rekom untuk ditutup, sanksi pidana saja ini bisa kita lakukan,” ucap Alex sebelum sidang ditutup ketua forum.
Sementara itu Lal, salah satu warga Bungo Antoi mengaku mendukung langkah Ketua Komisi II DPRD untuk menutup operasional PT SGN dan mendesak agar semua kesepakatan dan pengangkatan tenaga buruh harian lepas diangkat jadi karyawan.
“Kami mendukung rekomendasi Ketua Komisi II tutup dulu PT SGN, jangan pemerintah abai melihat penderitaan kami di sini. Jika PT SGN tidak peduli lagi dengan kesepakatan yang dibuat dulu, jangan salahkan warga bertindak sendiri,” ujar Lal singkat.
Reporter: Daryanto