Jambi – Tak hanya minim sosialisasi terhadap masyarakat sekitar, proyek jumbo bernama Konstruksi Fisik Penataan Lingkungan di KCBN Muara Jambi disinyalir juga melanggar sejumlah kentuan terkait sistem zonasi.
Dimana dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi, tidak dibenarkan mendirikan bangunan permanen dalam Zona Inti.
Namun berdasarkan pantauan di areal sekitar candi terdapat satu item pekerjaan dalam proyek penataan lingkungan KCBN bernilai Rp 122.808.000.000 yang tampak mengabaikan ketentuan soal pendirian bangunan permanen.
Yakni pembangunan sentra ekonomi yang dinamai Pasar Dusun Karet (Paduko) yang berada di antara komplek Candi Kembar Batu dan Candi Telago Rajo.
Salah seorang warga – tokoh masyarakat Desa Muara Jambi pun kebingungan dengan pembangunan gedung di tengah-tengah komplek Candi Muara Jambi.
“Memang itu dulu sewaktu sosialidasi zonasi dari BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) Jambi. Itu mendirikan bangunan permanen di Zona inti itu dilarang. Kayak Desa kita ni, masuk zona ini. Gaboleh (bangun bangunan permanen),” ujar salah seorang warga disana.
Warga-warga desa Muara Jambi sebagai kampung yang masuk kedalam zona inti KCBN Muara Jambi dilarang bangun rumah permanen atau bangunan permanen lainnya. Sementara BPK Wilayah V dengan dalih penataan dan pengembangan kawasan tampak seolah melabrak regulasi yang telah dibikin oleh Mendikbudristek.
Selain itu warga sekitar juga masih tetap merasa kebingunan atas keberadaan proyek jumbo ratusan milliar rupiah tersebut. Kekhawatiran akan keterlibatan peran serta masyarakat kedepan dalam sektor perekonomian baru bernama Paduko tersebut masih jadi tanda tanya.
Banyangkan, hal mendasar macam sosialisasi terkait item dalam proyek berjudul penataan lingkungan yang digarap BPK Wilayah V lewat pelaksana PT Brantas Abipraya serta sub-kon nya saja tidak ada kejelasan bagi masyarakat sekitar yang sudah lama hidup mendiami areal zona inti KCBN. (*)