Tanjabbar – Aksi protes Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terhadap kewajiban PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) terkait pola kemitraan yang belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan, terus berlanjut.
Usai melaksanakan aksinya beberapa kali menuntut kejelasan terhadap aturan kebijakan sistem pola kemitraan. Terakhir, Poktan Imam Hasan Desa Badang yang diketuai oleh Dedi Ariyanto, minta lahan perkebunan yang dikuasai PT DAS yang masuk wilayah Desa Badang untuk dikeluarkan dari status HGU.
Selanjutnya, Dedi Ariyanto bersama kelompok tani Imam Hasan Desa Badang yang didampingi DPC Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melaksanakan pendudukan lahan perkebunan kelapa milik PT DAS yang berada di wilayah Desa Badang.
Betapa kecewanya Dedi Ariyanto bersama anggota Poktan Imam Hasan Desa Badang, juga Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lahan yang semulanya berjumlah 2.963 atau kurang lebih 3000 hektar, saat ini sudah berkurang jauh.
” Tersisa tinggal 300 hektar lagi, Kemano kurang & hilangnya wilayah desa Badang” ungkap Dedi, Minggu (4/11/2024).
Diceritakan Dedi Ariyanto, Masyarakat Desa Badang yg tergabung dalam wadah Poktan Imam Hasan melakukan protes Giat Aksi pendudukan lahan tanah adat ulayat mereka yang dikuasai PT.DAS yang selama ini tanpa kejelasan dan persetujuan Masyarakat Desa Badang.
Setelah investigasi pengecekan dilapangan lewat fasilitas citra satelit, PT.DAS diduga melakukan overlay lewat titik kordinat, mengurangi dan menghilangkan wilayah Desa Badang yang awalnya seluas lebih kurang 3000 hektar kini menjadi tinggal 300 hektar ” tambahnya.
PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) dalam menjalankan operasional perusahaannya diduga telah mengangkangi sejumlah aturan. Perusahaan Bidang Perkebunan ini juga diduga berusaha melakukan perubahan batas Desa Badang yang diduga diketahui pihak pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan, dan atau tidak diketahui oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan.
” Camat di 3 kecamatan, Tungkal Ulu, Camat Merlung, Camat Batang Asam, Dinas PMD, Asisten 1,2,3, Pjs Bupati, BPN, dan lain-lain yang terkait ” catatnya.
Poktan Imam Hasan Desa Badang didampingi Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Badang Tapal Batas yang berbentuk dokumen Perda, Perbup dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat perihal tapal batas.
” Kito bertahan sampe ado KEPASTIAN BERBENTUK, PERATURAN, UNDANG-UNDANG RESMI TAPAL BATAS ANTAR DESA dari instansi terkait Pemda kabupaten Tanjab Barat ” Tegasnya.
Karena Dedi Ariyanto juga menyimpan dokumen yang menjelaskan jika lahan kurang lebih 3000 hektar tersebut yang jelas masuk dalam wilayah Desa Badang. ” Namun mengapa berkurang menjadi 300 hektar ” imbuhnya.
” Kami menilai ini kelalaian pihak Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi, yang diduga melakukan unsur pembiaran yang membuat seolah konflik lahan tuntunan Poktan Imam Hasan Desa Badang, sulit untuk diselesaikan ” Tutupnya. (*)