“Buruh Sawit Bukan Robot!”: F. SERBUNDO Dorong Perda Lindungi Pekerja Perkebunan di Sumut

Daerah4428 Dilihat

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, S.H., menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara. Penyerahan ini dilakukan di ruang pertemuan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Sumatera Utara pada Rabu, 16 Oktober 2024.

“Undang-undang yang ada saat ini masih berorientasi pada buruh manufaktur, tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit,” ujar Herwin Nasution saat didampingi perwakilan DPC F. SERBUNDO Tapanuli Selatan dan Labuhan Batu Selatan. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi buruh sawit, mengingat sistem pengupahan yang tidak memperhitungkan berat pekerjaan. “Buruh sawit bekerja dengan target, harus mencapai 2 sampai 2,5 ton per hari, berjalan kaki seluas 4 hektar. Jika tidak tercapai, ada sanksi dari perusahaan,” katanya.

Herwin juga menyoroti permasalahan status kerja, upah, K3, dan buruh harian lepas yang sering disebut “buruh hantu”. Kondisi buruh perempuan di bidang perawatan, penyemprotan, dan pemupukan juga menjadi perhatian. “Hasil riset OPPUK menunjukkan buruh perempuan yang terpapar bahan kimia tetap diharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai,” tuturnya.

Rendahnya posisi tawar buruh dalam hubungan kerja menyebabkan perusahaan membuat aturan sepihak. “Situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern,” ujar Herwin. Oleh karena itu, peraturan daerah yang mengatur perlindungan hukum buruh perkebunan kelapa sawit sangat diperlukan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Benny Harianto Sihotang, S.E., menyambut baik inisiasi F. SERBUNDO. “Kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih dan telah mendengar paparan yang disampaikan,” katanya. Benny menjelaskan bahwa struktur kepengurusan fraksi belum terbentuk, namun ia berjanji akan mencatat dan membahas aspirasi F. SERBUNDO dengan anggota fraksi lainnya.

“Intinya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F. SERBUNDO, khususnya di Komisi B dan E,” ujar Benny. Ia berharap Ranperda ini dapat masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) dan mendapatkan perhatian serius dari semua fraksi di DPRD Sumatera Utara.