Orasi.id, Jambi – Tim kepolisian dari Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus 2 pelaku penipuan secara online dengan korban salah seorang warga Jambi dengan kerugian sekitar Rp 11 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution pada Selasa 26 Maret 2024.
AKBP Reza Khomeini menyampaikan bahwa kedua pelaku yakni P dan W menipu korbannya dengan modus penjualan di salah satu grup medsos, yang mana salah satu pelaku berselancar di media sosial melihat di grup forum jual beli kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan korban.
“Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun berhasil setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai,” kata AKBP Reza, Selasa 26 Maret 2024.
Sedangkan untuk pelaku yang kedua perannya setelah rekannya menghubungi korban menawarkan barang dengan harga murah, selanjutnya pelaku B ditugaskan datang ke toko untuk mengambil barang dulu naikkan ke mobil seakan-akan dari penjual pernah beli ada yang mau beli.
Setelah itu mereka menelpon ke Jambi mengirim foto langsung ditransfer setelah ditransfer dia langsung berangkat pergi dan menurunkan barang ke toko tidak jadi membeli.
“Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli,” ujarnya.
Reza Khomeini, juga mengungkap kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan, akhir tahun 2023 bulan Desember, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat.
“Kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam kemudian satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank,” katanya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kasubdit V Cyber itu pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatikan akun-akun yang resmi dan jangan mudah percaya dengan akun abal-abal, yang mana pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat dan bagus.
Reporter: Juan Ambarita