Jambi – M Arif Rahman (37), warga Kelurahan The hok, Kecamatan Jambi Selatan ditangkap polisi setelah merampok salah satu minimarket di Kota Jambi. Setelah diperiksa, pelaku ternyata merupakan spesialis perampokan minimarket yang kerap mengaku sebagai anggota polisi, dan sudah melakukan aksinya di 6 TKP di Kota Jambi.
Saat melakukan aksinya di minimarket Jalan Halim Perdana Kusuma, Pasar, Kota Jambi pada Selasa, 23 Januari 2024, pelaku menodongkan pisau dan mengaku sebagai anggota polisi.
“Jadi pelaku ini sudah beraksi 6 TKP di wilayah Jambi, salah satunya di wilayah hukum Polsek Pasar,” kata Kapolsek Pasar Jambi Kompol Cahyono, Rabu, 31 Januari 2024.
Kompol Cahyono mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian pura-pura buang air kecil. Lalu dia mengambil sembako seperti minyak goreng yang disimpan di dalam tas sandangnya.
“Modus tersangka ini pura-pura masuk ke minimarket itu kemudian ke kamar kecil. Kemudian mengambil sembako di toko tersebut,” ujarnya.
Namun, kata Cahyono, saat kembali beraksi di minimarket yang sama, pelaku sudah dikenali oleh karyawan. Sehingga, saat melihat pelaku hendak beraksi kembali, karyawan langsung mengunci pintu gudang minimarket.
“Di saat itu, pelaku ini minta tolong untuk dibuka dengan mengancam pisau dan mengaku anggota polisi,” bebernya.Pelaku mengaku anggota polisi agar karyawan tersebut membuka pintu yang dikunci.
Saat karyawan membuka pintu tersebut, kata Cahyono, pelaku kembali mengancam karyawan dengan mengeluarkan pisau. Pelaku juga memukul dada karyawan tersebut sebanyak dua kali.
“Pelaku ini menodongkan pisau ke arah muka korban sambil berkata ‘pulang dari sini ketemu aku mati kau’,” tuturnya.
Tak berselang lama dari kejadian itu, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menangkap pelaku yang sedang berada di dalam indekos di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pasar guna untuk pengembangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan selain beraksi di 6 TKP minimarket, pelaku juga terlibat penggelapan sepeda motor di Kuala Tungkal, Tanjab Barat,” kata Cahyono.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.
“Kalau pengakuan tersangka barang hasil pencurian ini dijual dan dipakai untuk membeli narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Arif akan dikenakan Pasal 362 dan 368 KUHP. Ia terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.