Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Akan Segera Disidangkan

Berita, Daerah6014 Dilihat

Batanghari – Sebanyak 10 tersangka pemerkosaan anak dibawah umur telah diserahkan Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman membenarkan jika pihaknya telah menerima 10 tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian.

Sebelumnya diketahui, bahwa pelaku ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu, 22 Januari 2023.

Orangtua korban melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.

Kemudian 10 ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih dibawah umur.

“Dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP,” katanya.

Ke 10 orang tersangka tersebut yakni, inisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).

Aulia menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Dan guna memudahkan persidangan maka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh 10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 Anak Pelaku yang akan segera disidangkan di PN Muara Bulian, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.