Jambi – Mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Sugiyono (59) ditahan penyidik Polresta Jambi. Dia ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan siswa baru. Sugiono menerima 120 siswa baru di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021/2022.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan kuota penerimaan sekolah tersebut seharusnya 342 siswa. Namun di luar itu, tersangka melakukan penambahan sebanyak 120 siswa. Sehingga total, siswa yang diterima di SMA Negeri 8 Kota Jambi saat itu mencapai 462 siswa.
“Jadi pada Juli 2021 (tersangka) menerima 120 siswa di luar PPDB. Setiap siswa yang masuk di luar jalur PPDB itu, diminta untuk membayar uang senilai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. Keterangannya itu untuk membayar uang baju dan administratif,” kata Kombes Eko kepada wartawan saat press rilis, Senin, 17 April 2023.
Kombes Eko menjelaskan, 120 siswa di luar jalur PPDB itu dibagi menjadi dua kelas. Yakni, X IPA B1 dan X IPA B2. Jam belajar siswa itu pun berbeda dari siswa lainnya yakni dengan masuk kelas sore atau non reguler.
“Jadi untuk pengajar (kelas sore) ini ialah bapak Sugiyono sendiri sebagai kepala sekolah dan dibantu beberapa guru honorer,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar, setelah 120 siswa di luar jalur PPDB itu tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Rupanya, tersangka Sugiyono hanya mendaftarkan siswa ilegal itu PKBM SAS Melati.
“Tujuannya daftar ke PKBM SAS Melati yang dirinya sendiri sebagai pengajar itu, adalah memudahkan proses mutasi ke SMA Negeri 8 Kota Jambi nantinya,” katanya.
Eko juga menjelaskan dalam perkara ini uang yang ditarik dari siswa ilegal itu dipergunakan untuk pembayaran pakaian senilai Rp 49,7 juta dan administratif Rp 31 juta. Sedangkan sisanya digunakan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendata secara mendalam total kerugian akibat tindakan korupsi ini.
“Ini kasusnya kan (korupsi) suap itu tidak ada kerugian negara, tapi keuntungan pribadi ada. Nah keuntungan pribadi belum bisa didetail. Sementara yang berhasil kami kumpulkan yang digunakan untuk PKBM dan seragam,” kata Kanit Tipikor Polresta Jambi, Iptu Ega Purwita.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 11 atau pasal 12a UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.