JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus kekerasan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tebo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Jambi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025), mengungkapkan bahwa dua pelaku utama telah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kedua tersangka, masing-masing berinisial NK (60) dan HD (43), merupakan warga di sekitar perusahaan sawit PT PHK Makin Grup yang berlokasi di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir,” jelasnya.
Menurut Kombes Manang, aksi kekerasan tersebut tidak berkaitan dengan perintah resmi dari pihak perusahaan. Tindakan para pelaku murni didasari oleh dugaan sepihak terhadap korban yang dituduh mencuri.
“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri dengan melakukan pengeroyokan adalah pelanggaran hukum serius. Lebih buruk lagi, perbuatan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa,” tegasnya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan dari Polres Tebo dan Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menjamin keadilan bagi keluarga korban.