JAMBI – Cheng Hua mempertanyakan tindakan Bank Mandiri yang disebut memblokir rekening pribadinya dan kemudian mengurangi saldo sebesar Rp90.059.489. Ia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan yang memadai terkait pemblokiran maupun pengalihan dana tersebut, Sabtu(29/8/26).

Persoalan itu bermula pada 5 September 2024. Saat hendak menarik uang melalui ATM Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Cheng Hua mendapati rekening pribadinya dalam kondisi terblokir.

“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua.

Ia menyebut saldo rekening tersebut saat itu mencapai Rp394.943.989.

Cheng Hua kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk meminta penjelasan. Pada 19 September 2024, pihak bank disebut menyampaikan bahwa pemblokiran berkaitan dengan persoalan utang yang belum diselesaikan.

Namun, sehari setelahnya, tepatnya 20 September 2024, saldo rekening pribadinya kembali berkurang sebesar Rp90.059.489.

Kondisi tersebut membuat Cheng Hua mempertanyakan dasar pemblokiran sekaligus pengambilan dana dari rekening pribadinya.

Saya ingin tahu uang Rp90 juta itu dikemanakan. Yang disayangkan, kenapa pihak bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” katanya.

Pengacara: Rekening Pribadi Dipersoalkan

Orasi.ID
Foto: Cheng Hua (kaos biru) didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, mengatakan pihaknya mempersoalkan pemblokiran dan pengalihan dana dari rekening tabungan pribadi kliennya.

Menurut Rico, Cheng Hua memang memiliki kewajiban kepada Bank Mandiri Jambi cabang Dr Sutomo melalui rekening pinjaman. Namun, pada saat yang sama, pihak bank disebut telah melakukan proses lelang terhadap agunan untuk menutupi sisa kewajiban tersebut.

“Yang diblokir dan dialihkan dananya adalah rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan rekening pinjaman,” ujar Rico.

Ia menilai, apabila bank hendak menggunakan dana dari rekening pribadi untuk menyelesaikan kewajiban debitur, harus ada dasar hukum yang jelas.

“Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah utang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut,” katanya.

Rico juga mempertanyakan dasar pengambilan dana sebesar Rp90 juta tersebut, terlebih rekening yang diblokir merupakan rekening pribadi Cheng Hua.