Jakarta — Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir pada 25 Agustus 2026 tidak perlu langsung membuat SIM baru. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad.
Dengan dispensasi tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni Rabu (26/8).
Pada 25 Agustus, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi karena libur nasional.
Pemegang SIM yang mendapatkan dispensasi perlu memanfaatkan layanan pada 26 Agustus. Jika masa dispensasi tersebut terlewat, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpas Metro Jaya menyampaikan layanan penerbitan SIM kembali dibuka pada Rabu (26/8) dengan mekanisme perpanjangan bagi pemegang SIM yang masuk dalam dispensasi.
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Syarat perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM dengan memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti cek psikologi.
- Bukti pembayaran.
Pemohon dapat melakukan perpanjangan secara langsung di Satpas atau menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online.

