Cara perpanjang SIM secara online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Berikut tahapan perpanjangan SIM secara online:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus 2026, dispensasi ini menjadi kesempatan untuk tetap menggunakan mekanisme perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menunda proses tersebut agar tidak harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Halaman

