JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026) di Hotel BW Luxury Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP turut hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.
Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kejati Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus mendukung penyelamatan dan pengamanan aset negara.
Ia mengungkapkan, pendampingan yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jambi telah membantu perusahaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara.
Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejati Jambi juga terus berkoordinasi dalam penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Menurut Meyfredi, persoalan sumur minyak masyarakat merupakan isu yang kompleks karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan kerja, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya negara.
Sementara itu, Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi guna memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan dan pengamanan aset negara, serta upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sugeng menjelaskan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan, antara lain:
Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara melalui pembatalan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP dengan luas sekitar 26.257 meter persegi.
Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi yang berhasil mengamankan aset negara seluas sekitar 10.103 meter persegi. Secara keseluruhan, nilai penyelamatan keuangan negara melalui bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Sugeng berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi antara Kejati Jambi dan PT Pertamina EP. Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, mendukung penyelamatan keuangan negara, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
(Garuda Sirait)

