JAMBI – Polda Jambi tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia sekitar delapan bulan. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Dalam konferensi PERS yang digelar di Mapolda pada Rabu, 29 Juli 2026, Kapolda  Jambi Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, serta pihak terkait mengungkapkan,peristiwa itu diduga terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

“Dugaan tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Seluruh unsur pidananya masih terus didalami oleh penyidik,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga yang terjadi antara pasangan suami istri. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga bayi tersebut dijual oleh ayah kandungnya berinisial TH kepada seorang perempuan dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jambi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.