JAMBI – Menjelang berakhirnya Operasi Antik 2026, Polresta Jambi terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Jumat (24/7/2026) malam.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., serta Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kegiatan turut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta (Srigala Kota), Bag Ops, Sidokkes, Sie Humas, dan Sipropam.

Razia di 5 tempat

Dalam razia tersebut, petugas menyasar lima tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola, Kota Jambi.

Di lokasi pertama, Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, petugas tidak menemukan pengunjung sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine. Kondisi serupa juga ditemukan di Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jelutung, yang belum beroperasi penuh saat razia berlangsung.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke tempat hiburan malam Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Di lokasi tersebut, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 14 pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Sidokkes, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tim bergerak ke Dinasti di Lorong Idola, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Sebanyak dua pengunjung menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya juga negatif dari penyalahgunaan narkotika.