Jambi – Polemik berkepanjangan sengketa lahan antara PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan masyarakat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi belum juga beranjak pada titik terang.

Masyarakat Sakean pun masih konsisten memperjuangkan klaim tanah ulayat atau tanah adat oleh masyarakat Desa Sakean seluas kurang lebih 2.600 hektare pada HGU PT EWF sebagaimana tercantum dalam gugatan No: 12/Pdt.G/2023/PN SNT.

Merespons hal tersebut belum lama ini, Pemkab Muarojambi melaksanakan rapat permasalahan warga Sakean dengan PT EWF. Rapat dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Muarojambi, Sukisno dan dihadiri oleh sejumlah pihak mulai dari perwakilan warga Sakean, perwakilan PT EWF hingga pihak kepolisian serta sejumlah instansi lainnya pada Jumat 24 Maret 2023 di Kantor Bupati Muarojambi.

Rapat tersebut pun menghasilkan sejumlah point kesepakatan yang pada intinya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian masalah melalui jalur hukum.

Sementara pihak perusahaan (PT EWF) menunggu hasil mediasi di Pengadilan Negeri Muarojambi atas gugatan perdata Nomor: 12/Pdt.G/2023/PN SNT.

Selanjutnya, Apabila pertemuan ini tidak ada kesepakatan, pihak masyarakat Desa Sakean akan menduduki lahan PT EWF dengan penanggungjawab yaitu Adistiadi Pratama.

Kemudian, tim terpadu penanganan konflik sosial kabupaten Muarojambi akan melakukan investigasi terhadap informasi perpecahan yang terjadi di tengah masyarkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Terakhir, pemerintah kabupaten Muarojambi meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat menjaga situasi dan kondisi di lapangan agar tetap aman dan kondusif.