JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa status lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang belakangan menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim terkait status kepemilikan lahan di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang telah terdaftar secara resmi.
Kedua HPL tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan luas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Perkuat Posisi Hukum Pemprov Jambi
Ariansyah menyebut posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

