“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda.

Dengan dasar sertifikat resmi dan keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.