Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.
Menurut Pemprov Jambi, keberadaan sertifikat resmi dan data pertanahan tersebut menjadi dasar yang memperkuat kepastian hukum atas lahan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Pemprov Jambi Tempuh Prosedur Administratif
Pemerintah Provinsi Jambi juga menjelaskan telah menempuh langkah administratif sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025.
Dalam surat balasannya, Kantor Pertanahan kembali menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

