JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).

Kriteria Peredaran Bruto

PP 20/2026 menjelaskan bahwa peredaran bruto yang dimaksud mencakup jumlah keseluruhan omzet dari penghasilan usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan. Perhitungan tersebut meliputi penghasilan yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk penghasilan yang diterima dari luar negeri.

Selain itu, peredaran bruto juga mencakup imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun potongan sejenis lainnya.

Batas Waktu Dihapus untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan

Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM.