Jakarta — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali mengingatkan pelaku usaha terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran 2026 yang masih berlaku hingga 29 Maret.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29,” kata Dudy saat berada di Jasa Marga Toll Road Command Center, Rabu (25/3).
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan ini mencakup mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan material bangunan.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, dan ternak.
Dudy mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini masih ditemukan selama arus mudik. Bahkan, pada 14-15 Maret lalu, ia sempat menghentikan langsung sejumlah truk yang melanggar di jalan tol.
Saat itu, ia juga memberikan edukasi kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional yang sedang berlaku.
Ke depan, Dudy membuka kemungkinan peningkatan status aturan tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Ya itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami harus bicara lintas sektor ya, dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian, dan kementerian lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status regulasi dapat berupa peraturan menteri hingga peraturan pemerintah.
“Bisa apa saja yang penting seperti harapannya kita bisa lebih tegas lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ucap Dudy.


