Jakarta — Organisasi advokat baru, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis (5/3). Kehadiran organisasi ini disebut sebagai upaya memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia, khususnya dalam aspek etika dan integritas.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak dibentuk untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, Peradi Profesional hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dunia advokat dan sistem hukum nasional.
“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” ujar Harris dalam keterangannya.
Ia menilai profesi advokat saat ini berada pada titik penting dalam perjalanan sejarah. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap profesi hukum mengalami penurunan, salah satunya akibat fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan profesi yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.
Harris juga menyoroti perubahan besar yang terjadi pada sistem hukum di era transformasi digital. Munculnya berbagai platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi disebut menciptakan hubungan hukum baru yang tidak sepenuhnya tercakup dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) konvensional.
Selain itu, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut advokat memiliki kemampuan tidak hanya secara teknis, tetapi juga kematangan etika serta tanggung jawab sosial dan konstitusional.
Peradi Profesional disebut memiliki fondasi akademik yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat yang juga akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Secara legal, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Harris menyatakan bahwa pembentukan Peradiprof merupakan upaya kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
Dalam acara deklarasi tersebut, Peradi Profesional juga menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada sekitar 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.



