Jambi — Dugaan berdirinya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Selincah, Kota Jambi, menjadi perhatian publik. Lokasi gudang yang disebut berada berdekatan dengan fasilitas PLN sebagai objek vital negara menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum, Jum’at 20/02/2026.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Agus. Sejumlah warga juga mengaitkan nama tersebut dengan peristiwa kebakaran gudang BBM di wilayah Jalan Baru Payo Selincah beberapa waktu lalu. Bahkan hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut.
Keberadaan gudang BBM tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kerangka hukum, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memenuhi perizinan serta standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pidana.
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Menurutnya, potensi risiko dari aktivitas BBM ilegal sangat besar, terlebih jika berada di sekitar objek vital negara. “Ini menyangkut keselamatan publik. Aparat harus bertindak cepat dan tegas. Jangan menunggu insiden terjadi,” tegasnya.



