Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Eddy Sumarman, bersama sejumlah pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK seperti informasi awal, melainkan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.

“Saksi semua hadir. Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan JAMWAS Kejagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).

Selain Eddy Sumarman, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.

“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan dilakukan saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lainnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena tim menemukan dugaan awal keterlibatan Eddy saat OTT berlangsung di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.

Asep mengungkapkan bahwa saat OTT berlangsung, tim tidak berhasil membawa Eddy Sumarman bersama pihak-pihak lain yang terjaring operasi tersebut. Namun, ia tidak memaparkan kendala yang menyebabkan hal itu terjadi.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep.

Dengan pertimbangan tersebut, penyidik KPK memutuskan untuk membuka kembali segel di rumah Eddy Sumarman.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.

Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, dan masa penahanan telah diperpanjang selama 40 hari.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.