Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana angkat bicara terkait temuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sragen, Jawa Tengah, yang diketahui berada di sebelah kandang ternak babi.

Dadan menegaskan bahwa sejak tahap awal pengajuan, mitra SPPG diwajibkan menyampaikan pernyataan tertulis bahwa lokasi dapur tidak berdekatan dengan kandang hewan maupun tempat pembuangan sampah.

“Pada saat pendaftaran, mitra ini sudah membuat pernyataan bahwa SPPG yang dibuat jauh dari; satu, tempat sampah; dua, kandang hewan, jadi pernyataannya sudah clear,” ujar Dadan dalam konferensi pers Capaian Satu Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, SPPG di Sragen saat ini masih berada pada tahap pengajuan dan belum beroperasi. Pada fase tersebut, lokasi dapur masih akan melalui proses survei serta verifikasi lapangan oleh BGN.

Apabila kondisi di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan pernyataan awal mitra, pengajuan SPPG dipastikan tidak akan disetujui.

Dadan mengatakan persoalan terkait lokasi SPPG umumnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah antara mitra pengusul dan masyarakat sekitar. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Lumajang, Jawa Timur, ketika keberadaan kandang kambing di sekitar lokasi SPPG disepakati untuk dipindahkan agar dapur MBG tetap dapat beroperasi.

Menurut Dadan, opsi penyelesaian di Sragen juga tidak jauh berbeda. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil mediasi antara mitra SPPG dan pemilik kandang hewan.

“Kalau ternyata kandang hewannya tidak pindah dipastikan SPPG itu tidak akan operasional, tapi kalau kandang hewannya pindah SPPG akan jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila SPPG gagal beroperasi akibat pelanggaran komitmen lokasi, seluruh konsekuensi menjadi tanggung jawab mitra pengusul.

“Iya sudah pasti dia investasi yang mubazir, kan dia sendiri juga menyalahi janjinya, karena janjinya tidak berdekatan dengan kandang hewan dan tempat sampah,” kata Dadan.

Kasus SPPG di Sragen mencuat setelah beredar informasi bahwa dapur MBG di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, berdampingan langsung dengan peternakan babi yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Kondisi tersebut memicu keberatan dari pemilik peternakan dan menjadi perbincangan di media sosial.

Pengelola SPPG setempat menyatakan tidak pernah meminta pemilik kandang untuk pindah. Sementara itu, pemilik peternakan mengaku merasa dirugikan dan tidak memperoleh pemberitahuan sejak awal pembangunan dapur MBG.

Saat ini, SPPG tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi. Dalam pedoman verifikasi calon SPPG yang ditetapkan BGN, lokasi dapur MBG wajib berada jauh dari kandang hewan dan tempat sampah sebagai syarat dasar kelayakan sebelum dinyatakan dapat beroperasi.