Medan — Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pelaku tawuran yang terjadi pada Senin (5/1). Insiden tersebut menyebabkan seorang anak perempuan berusia lima tahun terkena tembakan senapan angin.
Korban tertembak di bagian pelipis mata kanan akibat peluru nyasar saat aksi tawuran berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dalam dua tahap operasi penangkapan yang dimulai pada 6 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Agus Purnomo, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, pada operasi pertama, tim gabungan berhasil menangkap Rafli dan Aditya. Selanjutnya, dalam operasi penangkapan kedua, tersangka Iqbal berhasil diamankan. Polisi juga menyita empat bilah senjata tajam berbentuk celurit dari tangan para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut,” katanya.
Rafli mengaku membawa senapan angin sekaligus mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran. Sementara itu, Iqbal mengakui turut terlibat dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lain. Adapun Aditya mengaku ikut dalam aksi tawuran karena dilatarbelakangi rasa dendam.
“Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” tutupnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan–Belawan, Kota Medan, pada Senin (5/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban saat itu sedang bersama orang tuanya menaiki becak bermotor (bentor) ketika peluru senapan angin mengenai pelipis mata kanan anak tersebut.

