Jakarta — Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XV Ngalum Kupel bernama Maam Taplo di kawasan Arso Swakarsa, Keerom, pada Sabtu (22/11).

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menyebut Maam Taplo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Kiwirok pada 13 September 2021.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

“Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku dengan rekam jejak kekerasan seperti ini harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Faizal menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Maam Taplo. Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Arso Swakarsa, Keerom.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meninggalkan Kiwirok menuju Jayapura pada Agustus 2025 dengan alasan berobat ke RS Vanimo, Papua Nugini. Saat itu ia menggunakan surat rujukan dari Puskesmas Kiwirok karena mengalami pembengkakan pada perut.

Saat ini, Maam Taplo telah dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Wakil Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, menegaskan bahwa operasi pengejaran anggota KKB lainnya akan terus berjalan.

“Kami terus memantau pergerakan jaringan KKB dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan akan dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

Catatan kriminal Maam Taplo sebelum tertangkap:

1. Pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap nakes di Kiwirok
Korban meninggal dunia: Gabriella Meilani akibat luka bacok di kepala, leher, dan luka tusuk di perut.
Korban luka-luka sebanyak 10 orang:

  • Dr. Restu Pamangi (patah tulang lengan kanan)

  • Siti Khotijah

  • Martinus Deni Satya

  • Lukas Luji (luka memar)

  • Emanuel Abi (luka panah di ketiak)

  • Patra (luka memar)

  • Katrianti Tandiala (luka tusuk di kemaluan dan paha kanan, lebam wajah)

  • Christina Sampe Tonapa (luka tusuk di sekujur tubuh)

  • Marcelinus Ola Atanila (luka memar)

  • Gerald Sokoy

2. Pembakaran fasilitas umum di Kiwirok
Fasilitas yang dibakar: Bank Papua, Puskesmas, Pasar, Perumahan Puskesmas, dan Kantor Distrik.

3. Keterlibatan dalam serangkaian aksi bersenjata
Meliputi penembakan di Lapangan Terbang Kiwirok, penyerangan terhadap Pos Brimob Resimen III, personel Satgas Kodim Yonif 431/SSP Pos Okbibab, serta kontak tembak dengan personel Yonif PR 431/SSP di Pos Kiwirok yang menewaskan Prada Beryl Kholif A.R.