JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan pemberlakuan aturan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026. Pelaku penipuan berpotensi mengatasnamakan BPJPH untuk meminta uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa informasi mengenai kewajiban halal perlu diperiksa melalui saluran resmi pemerintah. Pelaku usaha diminta tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran yang mengatasnamakan lembaga tersebut tanpa memastikan kebenarannya.
Haikal juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping maupun tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Menurutnya, pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJPH
Penipuan dapat memanfaatkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Pelaku berpotensi meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran denda, sanksi, atau pengurusan sertifikasi halal.
Karena itu, pelaku usaha perlu berhati-hati ketika menerima pesan, telepon, atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPJPH, terutama jika disertai tekanan untuk segera melakukan transaksi.
BPJPH mengarahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengakses informasi resmi mengenai kebijakan serta pelaksanaan Jaminan Produk Halal melalui situs bpjph.halal.go.id.
Memeriksa sumber informasi sebelum melakukan pembayaran menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan.
Wajib Halal Tetap Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Di tengah peringatan mengenai penipuan, Haikal memastikan pemberlakuan Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak menunda implementasi kebijakan tersebut.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal pada Jumat (9/10), dikutip dari laman BPJPH.
Pemerintah saat ini menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.
Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal tetap berjalan sesuai peraturan sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha.
Pelaku Usaha Diminta Mengakses Informasi Resmi
Haikal menyebut pemerintah terus melakukan persiapan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan kebijakan Wajib Halal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dengan jadwal implementasi yang tetap berjalan, pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal berasal dari sumber resmi. Mereka juga perlu membedakan informasi kebijakan pemerintah dari permintaan pembayaran yang belum terverifikasi.
BPJPH mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas dan meminta uang dengan alasan penegakan aturan Wajib Halal. Informasi mengenai prosedur, kewajiban, dan ketentuan pelaksanaannya sebaiknya diperiksa langsung melalui saluran resmi BPJPH.

