JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan keberhasilan penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan.

Rudianto mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri yang disebut mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Namun, menurutnya, penilaian terhadap penegakan hukum juga harus mempertimbangkan penindakan terhadap pelaku, pencegahan korupsi, serta perbaikan sistem pemerintahan.

“Tetapi, saya kira rapor penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan ke negara,” kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Menurut Rudianto, pemulihan aset merupakan capaian penting. Meski demikian, keberhasilan penegakan hukum juga perlu tercermin dari penanganan perkara yang sesuai aturan dan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

Penegakan Hukum Harus Berorientasi pada Keadilan

Rudianto mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan kerugian negara. Proses hukum juga harus memastikan pihak yang terbukti bersalah menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi perlu disertai perbaikan sistem agar praktik serupa dapat dicegah dan tidak terus berulang.

“Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menilai penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari pemulihan aset, proses penanganan perkara, hingga dampaknya terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.

Soroti Independensi Aparat Penegak Hukum

Dalam kesempatan itu, Rudianto juga menyoroti pentingnya independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara harus terbebas dari intervensi dan tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi.

Ia menilai independensi tersebut harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rudianto turut mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, termasuk dugaan pemerasan dan praktik memperjualbelikan proses hukum.

“Kita harus jujur melihat persoalan di internal aparat penegak hukum. Ketika ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan pemerasan, atau memperjualbelikan proses hukum, ini menjadi alarm serius bagi institusi yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh institusi penegak hukum bermasalah.

Ia mengatakan institusi yang sehat harus berani melakukan pembenahan internal dan menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

DPR Akan Terus Jalankan Fungsi Pengawasan

Rudianto menegaskan, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara tegas tanpa perlindungan karena jabatan, pangkat, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Ia juga menyatakan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung sesuai aturan.

“Sebagai anggota Komisi III DPR RI kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan independensi, akuntabilitas, dan konsistensi penindakan sebagai aspek penting dalam evaluasi penegakan hukum. Pemulihan aset negara tetap menjadi salah satu indikator capaian, tetapi perlu dibaca bersama kualitas proses hukum dan upaya pencegahan korupsi.