Meski demikian, besarnya realisasi investasi perlu dilihat bersama dengan persebaran investasi antardaerah, sektor usaha yang menerima modal, serta kualitas lapangan kerja yang tercipta.

Rosan Tegaskan Realisasi Investasi Bukan Sekadar MoU

Rosan menegaskan bahwa angka investasi yang disampaikan pemerintah merupakan nilai investasi yang telah direalisasikan. Dengan demikian, angka tersebut berbeda dari nilai rencana investasi, kesepakatan bisnis, atau nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang belum diwujudkan.

“Angka-angka ini adalah angka-angka yang real, yang bisa dipertanggungjawabkan 100 persen,” ujar Rosan.

Penegasan tersebut dimaksudkan untuk membedakan investasi yang sudah berjalan dari komitmen yang masih berada pada tahap perencanaan.

Realisasi investasi menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Namun, penilaiannya juga perlu mempertimbangkan capaian terhadap target, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya bagi masyarakat.

Ke depan, kepastian kebijakan, stabilitas politik, dan iklim usaha akan tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor serta mendukung keberlanjutan investasi di Indonesia.