“Mohon digunakan dengan transparan dan akuntabel. Ini dana dari Presiden Prabowo Subianto untuk karhutla, maka dipergunakan untuk yang berkaitan dengan karhutla,” ujarnya.
Penekanan tersebut ditujukan agar dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan mendukung kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah penerima.
Banpres Menjadi Tambahan Dukungan Penanganan Karhutla
Raja Juli menjelaskan, Banpres Rp200 miliar tersebut merupakan dukungan tambahan di luar dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bantuan itu juga berada di luar anggaran Kementerian Kehutanan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) dan pemadaman melalui water bombing, serta anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Raja Juli, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan terus bersinergi untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla di Sumatera Selatan dapat diperkuat melalui dukungan anggaran dan operasi yang terkoordinasi.

