JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp200 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel). Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap kepada pemerintah provinsi serta sejumlah kabupaten dan kota.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penyaluran bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan status kedaruratan penanganan karhutla di setiap daerah.

“Tahap pertama Banpres dari Presiden Prabowo sudah keluar, Banpres ini dilihat dari status kedaruratan,” kata Raja Juli, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/10).

Banpres Rp100 Miliar Disalurkan pada Tahap Pertama

Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan Banpres sebesar Rp100 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan empat kabupaten. Daerah penerima bantuan tersebut meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Ilir.

Selanjutnya, penyaluran tahap kedua dilakukan dengan nilai yang sama, yakni Rp100 miliar. Bantuan ini diberikan kepada 10 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Daerah penerima pada tahap kedua meliputi Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kota Palembang, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, Kota Prabumulih, dan Lahat.

Dengan demikian, total Banpres yang disalurkan untuk mendukung penanganan karhutla di Sumatera Selatan mencapai Rp200 miliar.

Pemda Diminta Menggunakan Dana secara Transparan

Raja Juli menegaskan bahwa bantuan tersebut harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Ia meminta pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran berkaitan langsung dengan upaya penanganan karhutla.

“Mohon digunakan dengan transparan dan akuntabel. Ini dana dari Presiden Prabowo Subianto untuk karhutla, maka dipergunakan untuk yang berkaitan dengan karhutla,” ujarnya.

Penekanan tersebut ditujukan agar dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan mendukung kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah penerima.

Banpres Menjadi Tambahan Dukungan Penanganan Karhutla

Raja Juli menjelaskan, Banpres Rp200 miliar tersebut merupakan dukungan tambahan di luar dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bantuan itu juga berada di luar anggaran Kementerian Kehutanan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) dan pemadaman melalui water bombing, serta anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Raja Juli, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan terus bersinergi untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla di Sumatera Selatan dapat diperkuat melalui dukungan anggaran dan operasi yang terkoordinasi.