JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap kasus percobaan pencurian di Cafe Foresthree, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Seorang pria berinisial R.Y.A (27) ditangkap setelah kepergok petugas keamanan saat beraksi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.27 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jelutung menjelaskan, pelaku masuk ke area kafe dengan melompati pagar tembok setinggi dua meter. Ia kemudian mendobrak pintu ruang dapur hingga grendelnya rusak.
“Pelaku dipergoki petugas keamanan yang sedang berjaga malam. Selanjutnya, pelaku diamankan bersama warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Jelutung,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, R.Y.A mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi. Pelaku diketahui menggunakan linggis dan obeng untuk merusak kunci saat menjalankan aksinya.
Sepuluh lokasi tersebut meliputi, tempat pangkas rambut di sekitar Pujasera Jelutung, dua gerai Alfamart di kawasan Jelutung dan Kota Baru,car wash di Simpang Pasar, toko obat dekat RSJ Simpang Rimbo, sebuah kafe di Simpang Rimbo, kios batu akik Terminal Rawasari, dua bengkel di Paal 5 dan Simpang Rimbo, serta kawasan Simpang Kawat Jelutung. Nilai kerugian korban di masing-masing lokasi bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp2 juta.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu grendel pintu yang rusak, satu obeng minus, dan satu obeng plus yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat dan pemilik usaha meningkatkan keamanan lingkungan, memasang CCTV, serta memastikan pintu dan akses masuk terkunci ganda guna mencegah aksi pencurian.

