Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat dan pemilik usaha meningkatkan keamanan lingkungan, memasang CCTV, serta memastikan pintu dan akses masuk terkunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kejati Jambi Sita Dua Mobil dan 85 Jenis Barang Bukti
Halaman

