“Bank hasil integrasi direncanakan akan beroperasi menggunakan usulan nama dan logo tersebut pada tanggal efektif integrasi,” ujarnya.
Hingga seluruh persetujuan diperoleh dan proses integrasi rampung, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan operasional Danamon maupun MUFG Indonesia. Kedua bank tetap beroperasi sebagai entitas yang terpisah.
Nasabah Danamon dan MUFG Indonesia juga masih dapat melakukan transaksi serta menggunakan produk dan layanan finansial seperti biasa.
“Nasabah Danamon dan MUFG Indonesia tetap dapat bertransaksi serta menggunakan produk dan layanan finansial sebagaimana biasa, tanpa perubahan terhadap produk dan layanan, jam operasional maupun jaringan kantor yang ada saat ini,” imbuh Mira.
Hubungan Kontraktual Tetap Berlaku
Mira menegaskan seluruh hubungan kontraktual antara Danamon atau MUFG Indonesia dengan para mitra usaha tetap berlaku.
Hubungan tersebut mencakup kerja sama dengan vendor, kontraktor, perusahaan alih daya, serta pihak lainnya.
Dengan demikian, sampai proses integrasi selesai dan seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh, Danamon dan MUFG Indonesia tetap menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai dua entitas yang terpisah.

