Jakarta — Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM, layanan yang memungkinkan masyarakat mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri. Namun, layanan ini untuk sementara dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan Kios SIM menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mencetak SIM setelah proses perpanjangan dilakukan melalui layanan digital.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).

Kios SIM diluncurkan pada Jumat (25/9) sebagai salah satu dari empat inovasi digital Korlantas Polri. Tiga inovasi lainnya adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.

Syarat Menggunakan Kios SIM

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, layanan Kios SIM saat ini memiliki ketentuan utama yang perlu diperhatikan pemohon.

Syarat penggunaan Kios SIM:

  • Digunakan untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
  • Berlaku untuk SIM A dan SIM C.
  • Pemohon menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas.
  • Pemohon memiliki QR code yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran.
  • Data pemohon harus diverifikasi sebelum SIM dicetak.

Korlantas belum menyebutkan bahwa Kios SIM dapat digunakan untuk seluruh jenis SIM maupun seluruh jenis layanan administrasi SIM.

Cara Pakai Kios SIM

Proses pencetakan SIM melalui Kios SIM dilakukan setelah pemohon menyelesaikan pendaftaran. Pemohon akan memperoleh QR code yang kemudian digunakan pada mesin Kios SIM.

Berikut alurnya:

  1. Lakukan pendaftaran perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar di Digital Korlantas.
  2. Dapatkan QR code setelah proses pendaftaran.
  3. Datang ke Kios SIM yang tersedia.
  4. Tap atau pindai QR code pada mesin.
  5. Verifikasi data yang ditampilkan pada mesin.
  6. Pastikan data yang muncul sudah sesuai.
  7. Tekan tombol cetak apabila seluruh data telah benar.
  8. SIM kemudian dicetak secara otomatis oleh mesin.

Wibowo menjelaskan masyarakat tidak perlu melalui proses pencetakan secara manual setelah data diverifikasi.

“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelas Wibowo.

Bisa Daftar Langsung di Satpas

Masyarakat yang datang langsung ke Satpas juga dapat melakukan pendaftaran dan memperoleh QR code. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi data sebelum SIM dicetak.

Namun, Korlantas menegaskan layanan tersebut saat ini diperuntukkan bagi pengguna Sinar.

Kios SIM Belum Tersedia di Semua Lokasi

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa Kios SIM belum tersedia di seluruh lokasi. Korlantas Polri juga belum merinci seluruh lokasi yang sudah mengoperasikan anjungan tersebut.

Penempatan Kios SIM akan dilakukan secara bertahap. Ke depannya, anjungan tersebut direncanakan tersedia di seluruh wilayah Jabodetabek, termasuk di sejumlah mal pelayanan publik.

Korlantas berharap kehadiran Kios SIM dapat memberikan alternatif pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satpas.

“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk,” ucap Wibowo.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan Kios SIM perlu memastikan terlebih dahulu bahwa layanan tersebut sudah tersedia di lokasi yang dituju dan bahwa proses perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi Sinar.