Jakarta — PT BYD Motor Indonesia memiliki kewajiban memproduksi setidaknya 92.000 mobil listrik di dalam negeri sebagai bagian dari komitmen setelah mengikuti program insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) dari pemerintah.

BYD merupakan salah satu dari enam produsen yang mengikuti program insentif tersebut sejak 2024. Melalui fasilitas ini, peserta mendapatkan kemudahan impor kendaraan listrik secara utuh dengan kewajiban menggantinya melalui produksi kendaraan di dalam negeri.

Selain BYD, lima produsen lainnya adalah Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Keenam produsen tersebut memperoleh insentif berupa tarif bea masuk 0 persen dari sebelumnya 50 persen dan PPnBM 0 persen dari sebelumnya 15 persen. Dengan demikian, total pajak yang diberikan kepada pemerintah pusat menjadi 12 persen dari yang seharusnya 77 persen.

Dasar aturan program tersebut adalah Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.

Para produsen mendapatkan kesempatan mengimpor mobil listrik dengan insentif hingga Desember 2025. Sebagai gantinya, peserta diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan volume yang sama dengan jumlah unit yang diimpor.

Masa produksi lokal ditetapkan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Produksi juga wajib mengikuti road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan spesifikasi kendaraan minimal sama dengan kendaraan yang diimpor.

Apabila produsen tidak mampu memenuhi volume produksi lokal sesuai komitmen, pemerintah dapat mengeklaim bank garansi yang telah disiapkan peserta program.

BYD Punya Kewajiban Produksi 92.000 Unit

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan pihaknya sebelumnya mendapat jaminan dari pemerintah untuk mengimpor hingga 100.000 unit kendaraan dalam dua tahun program insentif, yakni 2024-2025.

Namun, BYD pada akhirnya tidak menggunakan seluruh kuota tersebut.

“Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu,” ujar Luther.

Dengan jumlah impor tersebut, BYD memiliki kewajiban produksi lokal sebanyak 92.000 unit untuk memenuhi komitmen program insentif pemerintah.

Peresmian pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, menjadi bagian dari upaya perusahaan memenuhi kewajiban tersebut. Fasilitas tersebut kini mulai beroperasi dan BYD menyatakan akan berkonsentrasi pada produksi kendaraan di dalam negeri.

Kapasitas Baterai dan Motor Tak Boleh Berubah

Sesuai ketentuan program, kendaraan yang diproduksi BYD di Indonesia harus memiliki spesifikasi minimal sama dengan versi yang sebelumnya diimpor melalui fasilitas insentif.

Luther menjelaskan terdapat dua komponen yang tidak boleh diubah, yakni kapasitas baterai dan motor listrik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan produksi lokal yang harus dipenuhi BYD selama periode pelaksanaan komitmen.

BYD sebelumnya telah mulai memproduksi sejumlah model di fasilitas Subang. Perusahaan juga menyatakan produksi lokal menjadi fokus setelah fasilitas manufaktur tersebut beroperasi.

BYD Yakin Utang Produksi Selesai 2027

Dengan periode produksi yang berlangsung hingga 31 Desember 2027, BYD masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban produksi yang berasal dari pemanfaatan fasilitas impor tersebut.

Luther optimistis target produksi dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan,” tutur dia.

Selain memenuhi komitmen produksi, BYD kini juga menyatakan menghentikan impor kendaraan secara utuh atau CBU dan mengalihkan pasokan baru ke produksi dalam negeri. Kendaraan impor yang masih berada di jaringan diler akan tetap dijual hingga persediaannya habis.

Berapa Sebenarnya “Utang” Produksi BYD?

Jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang diimpor melalui program insentif, angka kewajiban produksi BYD adalah 92.000 unit.

Produksi tersebut bukan utang dalam pengertian pinjaman uang, melainkan kewajiban produksi yang harus dipenuhi sebagai kompensasi atas fasilitas insentif impor yang telah diperoleh.

Periode pemenuhan kewajiban berlangsung dari 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027.

Karena itu, pembangunan dan pengoperasian pabrik BYD di Subang menjadi bagian penting dari strategi perusahaan untuk memenuhi komitmen tersebut sekaligus mengalihkan kegiatan produksi kendaraan dari impor CBU ke manufaktur dalam negeri.