Masyarakat Tak Perlu Tarik Uang Berlebihan
Komdigi juga memastikan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional.
Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal sebagaimana biasanya.
Kementerian meminta masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar tanpa melakukan pemeriksaan melalui sumber resmi pemerintah.
Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Dokumen
Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum akan menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian.
Penyebaran Hoaks Bisa Berkonsekuensi Hukum
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.
Kementerian menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3), mengatur ketentuan pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian.

