JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali memanas. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut, Kamis (10/9/2026).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 September 2026.

Dugaan Permainkan Proyek Penilaian Tanah

Penyidik menduga EF meminta imbalan kepada LK, Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya  S.H.,M.H., menyampaikan, tersangka diduga meminta penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.

Persoalan tak berhenti di sana.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah membayar ganti kerugian untuk 551 bidang tanah dengan nilai fantastis, mencapai Rp55,69 miliar. Namun, penyidik menemukan dugaan masalah serius dalam proses pembayaran tersebut. Sejumlah bidang tanah dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Bahkan, sebagian tanah yang telah dibayar hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Akibatnya, tanah-tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp11,64 Miliar. Dalam perkara ini, EF diduga melakukan perbuatan bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap nilai kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara tersebut sebesar Rp11.648.537.700. Namun, berdasarkan perhitungan auditor yang diperoleh penyidik, kerugian negara sebelumnya disebut mencapai Rp11.929.466.700.

Penyidikan Terus Berlanjut

Penetapan EF sebagai tersangka keempat menunjukkan perkara pengadaan tanah Ujung Jabung masih terus dikembangkan.
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penyidik juga masih menelusuri seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasi Penkum.

Nolly juga menjelaskan, EF disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan terkait lainnya.

Secara subsidiair, EF juga disangkakan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan terkait. Kasus ini pun belum berakhir. “Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara yang menyeret pembayaran puluhan miliar rupiah untuk ratusan bidang tanah tersebut masih diburu oleh tim penyidik,” pungkas Nolly. (GS).