Lebih lanjut, penyidik mengungkap nilai kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara tersebut sebesar Rp11.648.537.700. Namun, berdasarkan perhitungan auditor yang diperoleh penyidik, kerugian negara sebelumnya disebut mencapai Rp11.929.466.700.
Penyidikan Terus Berlanjut
Penetapan EF sebagai tersangka keempat menunjukkan perkara pengadaan tanah Ujung Jabung masih terus dikembangkan.
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyidik juga masih menelusuri seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasi Penkum.
Nolly juga menjelaskan, EF disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan terkait lainnya.
Secara subsidiair, EF juga disangkakan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan terkait. Kasus ini pun belum berakhir. “Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara yang menyeret pembayaran puluhan miliar rupiah untuk ratusan bidang tanah tersebut masih diburu oleh tim penyidik,” pungkas Nolly. (GS).

