Banpres Diminta Segera Dicairkan

Raja Juli meminta bantuan tersebut segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di Sumsel.

“Saya minta ini bisa sesegera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, membeli peralatan, atau mencegah dampak semacam tadi (kesehatan) dan sebagainya,” ujarnya.

Pengelolaan Banpres berada pada pemerintah daerah. Pemprov dan Pemkab nantinya bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses penyalurannya untuk mendukung penanganan karhutla di masing-masing daerah.

Raja Juli menekankan agar penggunaan bantuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

“Tapi sekali lagi, harus dipertanggungjawabkan secara baik, secara akuntabel dan transparan kepada negara dan kepada rakyat,” ucap dia.

Pemberian bantuan tersebut berlangsung ketika penanganan karhutla masih menjadi perhatian di Sumsel. Data BPBD Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla hingga 10 September 2026, dengan 15 daerah masuk kategori zona merah. OKI mencatat jumlah kejadian terbanyak, yakni 459 kasus, disusul Muba sebanyak 333 kasus, Ogan Ilir 294 kasus, dan Banyuasin 273 kasus.